REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal turut berbicara upaya pemerintah menetapkan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Secara khusus untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Saat ini dalam tahap sosialisasi. Rencananya pada 1 September 2024, ada aturan baru terkait hal itu. Lalu bagaimana kriteria pengguna bbm bersubdisi menurut CORE?
"Yang jelas mobil angkutan umum semuanya harus tetap mendapatkan BBM bersubsidi, demikian pula sepeda motor. Untuk mobil penumpang pribadi, sebagian besar semestinya tidak, hanya sebagian kecil berdasarkan cc yang terkecil yang mungkin masih bisa dapatkan bbm subdisi," kata Faisal kepada Republika, Ahad (18/8/2024).
Dalam pemberitaan Republika sebelumnya, saat ini pemerintah sedang sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.
"Ya, sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya. Ya dua-duanyalah (Pertalite dan Solar subsidi), yang penting tepat sasaran," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi. Setelahnya akan diumumkan setelah selesai semuanya.
Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Ia menyampaikan tidak ada perubahan harga maupun akses bagi masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, maupun transportasi umum.
Ia menjelaskan, model subsidi BBM selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang yang mampu. Rachmat menyampaikan orang dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mendapat lebih banyak menggunakan subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan maupun jenis kendaraan yang lebih banyak ketimbang orang yang tidak mampu.
Rachmat mengatakan jumlah subsidi solar tercatat sebesar Rp 8.000 per liter atau lebih besar dari subsidi bensin yang sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per liter. Berdasarkan kajian, jelas dia, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi BBM oleh pengendara kendaraan roda dua atau mobil, baik jenis bensin maupun diesel.