Jumat 26 Jul 2024 14:59 WIB

Mau Diresmikan Jokowi, KITB Bakal Naik Kelas Jadi Anak Usaha BUMN

KITB akan menjadi primadona kawasan industri yang ramah investasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Suasana di kawasan industri terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Suasana di kawasan industri terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Keberhasilan PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City membangun kawasan industri terpadu dan berkelanjutan meningkatkan kepercayaan pemegang saham. Pencapaian ini akan membuat KITB naik kelas menjadi anak usaha PT Danareksa (Persero) selaku holding BUMN Danareksa. 

"KITB saat ini anak usaha PT KIW (Kawasan Industri Wijayakusuma) dan menjadi cucu usaha Danareksa. InsyaAllah nanti Oktober kita akan naik kelas menjadi anak usaha Danareksa," ujar General Manager Corporate Secretary KITB Burhan Murtaki di KITB, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Burhan mengatakan peningkatan status KITB terasa istimewa. Pasalnya, kawasan seluas 4.300 hektare ini akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024). Burhan menyampaikan KITB akan menjadi primadona kawasan industri yang ramah investasi. 

"Ini semua dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan akan diresmikan bapak presiden," ucap Burhan.

photo
Suasana di kawasan industri terpadu Batang (KITB) atau Grand Batang City, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2024). - (Republika/Muhammad Nursyamsi)

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Danareksa Agus Widjaja atau Awi mengapresiasi keberhasilan KITB dalam mewujudkan kawasan industri terpadu yang terintegrasi dengan jalan tol hingga kereta api. Awi menyampaikan hal ini juga tak lepas dari dukungan pemerintah yang memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk barang milik negara (BMN) senilai Rp 3,3 triliun kepada Danareksa untuk KITB. 

"Saat ini KITB memang masih di bawah KIW, tapi kemarin kita mendapatkan PMN Barang Milik Negara milik Kementerian PUPR ke Danareksa, salah satunya rusun IPAL, dan TPST, sekitar Rp 3,3 triliun," kata Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement