Senin 24 Jun 2024 09:09 WIB

Marak Penipuan, BI Imbau Masyarakat Cek-ricek sebelum Transaksi QRIS

Merchant harus pastikan barcode QRIS berada dalam pengawasan.

Warga melakukan transaksi menggunakan QRIS di sebuah kafe di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). BI Imbau Masyarakat berhati-hati saat bertransaksi dengan QRIS.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga melakukan transaksi menggunakan QRIS di sebuah kafe di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). BI Imbau Masyarakat berhati-hati saat bertransaksi dengan QRIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan transaksi menggunakan QRIS merupakan tanggung jawab bersama. Karenanya, masyarakat diminta berhati-hati dalam setiap transaksi dengan mengecek kembali tujuan transfer dana.

"Keamanan QRIS itu tanggung jawab bersama. Jadi kalau kita lihat QRIS itu kita buat sudah ada standar nasional. QRIS itu sudah kita lengkapi dengan fitur keamanan yang mengacu pada international best practices," kata Filianingsih dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Ia menuturkan BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan juga pelaku industri, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.

"Kenapa ini tanggung jawab bersama, artinya dari sisi pedagangnya, dari merchant-nya itu harus memastikan bahwa QRIS itu dalam pengawasannya, barcode-nya itu ada dalam pengawasannya," ujarnya.

Filianingsih menekankan barcode QRIS harus berada dalam jangkauan pengawasan para merchant. Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil, yang diterima melalui telepon genggam.

"Jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS yang benar-benar ada di depan dia," ujarnya.

Selanjutnya, ada tanggung jawab dari pembeli, yakni harus memastikan bahwa QRIS yang dipindai (scan) itu benar sesuai dengan tujuan transaksi.

Ia menekankan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di Indonesia. Dalam sistem pembayaran, BI menyediakan dua cara, yakni tunai dan nontunai.

Sementara itu, BI dan ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement