Selasa 11 Jun 2024 16:12 WIB

Menteri Bahlil Ungkap Investasi Starlink di Indonesia Rp 30 Miliar

Starlink menanamkan modalnya di RI sebesar Rp 30 miliar dengan tiga karyawan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, layanan jasa internet Starlink menanamkan modalnya di Indonesia sebesar Rp 30 miliar dengan hanya memiliki tiga orang karyawan. Bahlil menyebut, data tersebut didapat dari sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun OSS mencatat data saat Starlink mengurus perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Starlink ini, menurut data OSS, Starlink itu investasinya 30 miliar rupiah ini. Ini menurut data OSS ya, tenaga kerjanya tiga orang yang terdaftar," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Baca: RUPS 2024, PT Vale Putuskan tidak Bagi Dividen

Bahlil menjelaskan, pihaknya tidak terlihat dalam pembahasan teknis investasi Starlink. Dia menyebut, perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS tidak perlu bertemu secara langsung dengan menteri.

Menurut Bahlil, Starlink tidak menyalahi aturan yang ada di Indonesia, sehingga bisa mendapat perizinan berusaha. "Prinsipnya adalah selama tidak menyalahi aturan dan itu dibuka sesuai dengan aturan, maka kami akan melakukan proses. Tapi, kalau ditanya mengapa dan bagaimana, posisi kami jujur kami tidak pernah membahas hal ini secara teknis, jadi kami tidak tahu, tidak terlibat," katanya.

Bahlil kurang memahami kementerian mana yang berhubungan langsung dengan Starlink. Dia menyebut, kemungkinan Starlink berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) lantaran terkait dengan satelit dan jaringan internet.

"Ya mungkin (Kemenkominfo) karena ada hubungannya dengan satelit ya, kalau kami hanya kebagian NIB-nya saja, izin dasar saja. Itu keluar tanpa harus ketemu tim, lewat OSS bisa, selama ada notifikasi dari kementerian teknis, sudah jalan," ujar Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement