REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (27/5/2024). LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
"Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (28/5/2024).
Dengan begitu, TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR adalah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
"TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024," ucap Purbaya.
Purbaya menambahkan, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil. Selain itu juga untuk mendukung kinerja intermediasi perbankan. Selain itu juga untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
"Kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya.
TBP merupakan simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Selain itu juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
"Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)," jelas Purbaya.