Senin 27 May 2024 22:20 WIB

Beri Insentif Pajak ke Investor IKN, Kemenkeu Pastikan tak Ganggu Penerimaan Negara

Insentif tersebut diberikan guna menarik lebih banyak investor di IKN.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala OIKN Bambang Susantono (kiri), Founder and Managing Director Emaar Properties Mohamed Ali Rashed Alabbar (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) saat kunjungan ke IKN, Minggu (26/5/2024).
Foto: ANTARA/HO-OIKN
Kepala OIKN Bambang Susantono (kiri), Founder and Managing Director Emaar Properties Mohamed Ali Rashed Alabbar (tengah), Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) saat kunjungan ke IKN, Minggu (26/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, insentif pajak yang diberikan bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu penerimaan negara. Seperti diketahui, insentif tersebut diberikan guna menarik lebih banyak investor di IKN.

"Prinsipnya, kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN, lalu juga menimbulkan crowd in. Jadi menarik lagi investasi lain ke IKN," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan, pemberian insentif tersebut tidak akan menggerus basis penerimaan negara yang sudah ada. Dijelaskan, pembangunan IKN bertujuan meratakan ekonomi.

Maka, lanjutnya, supaya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menerapkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta.

"Dalam mendorong peran swasta ini, memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya," tutur dia.

Hal itu, sambung Febrio, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023. Kemudian diatur lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024.

Salah satu insentif yang termaktub dalam PMK No 28/2024 yakni fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di IKN. Dalam pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu, dijelaskan, para pegawai yang dimaksud adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement