Selasa 30 Apr 2024 17:40 WIB

Gapki Minta Polisi Tindak Tegas Pencurian Sawit di Kalteng

Pencurian di perkebunan sawit murni kriminalitas dan ganggu iklim investasi.

Tampilan dekat buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Tampilan dekat buah sawit yang baru dipanen di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun sawit di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah.

Ketua Gapki Kalimantan Tengah (Kalteng) Saiful Panigoro menyatakan aksi pencurian di perkebunan sawit murni merupakan tindak kriminalitas. Kondisi itu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merusak iklim investasi.

Baca Juga

"Kami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit anggota Gapki di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas aparat, karena ini merupakan tindakan kriminal," ujar Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurut dia, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan seperti adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM). Kemudian, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak kriminal tersebut.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU diduduki oleh para pencuri," kata dia.

Senada dengan itu pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino, menyatakan, pencurian di Kalteng murni aksi kriminalitas dan harus ditindak tegas. Selain perlunya tindakan tegas aparat kepolisian, lanjutnya, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.

"Meskipun belum memiliki HGU perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP)," kata dia.

Sadino menegaskan putusan tersebut juga tidak berlaku surut, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng.

Sebelumnya Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agraria termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit. "Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti," kata dia.

Saparni memastikan Kepolisian memahami bahwa setiap perbuatan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan pidana yang harus diselesaikan. "Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan sawit," ujarnya.

Polres Kotim, lanjutnya, juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement