Kamis 25 Apr 2024 08:27 WIB

Perkuat Permodalan, PT PP tak Bagikan Dividen dalam RUPST

PT PP berupaya meminimalisasi dampak kenaikan suku bunga acuan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
PTPP
Foto: Istimewa
PTPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP (Persero) Tbk Agus Purbianto mengatakan kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin ke level 6,25 persen berimbas terhadap pendanaan perseroan seperti obligasi jangka menengah dan panjang. Untuk pendanaan yang bersifat jangka pendek, Agus mengatakan PT PP akan mencoba melakukan negosiasi dengan perbankan. 

"Perbankan biasanya tidak serta merta naik, biasanya berdasarkan negosiasi karena terkait dengan kredit modal kerja kita yang kita negosiasi untuk yang jangka pendek," ujar Agus dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Plaza PP, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Agus menyampaikan PT PP berupaya meminimalisasi dampak kenaikan suku bunga acuan demi menjaga keseimbangan arus kas perusahaan. 

"Jadi kita biasanya untuk memitigasi suku bunga ini term-termnya yang kita perpendek, namun kita juga menjaga perimbangan jangka panjang pendek supaya keuangannya baik dan terkait sisi dari tekanan arus kas untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo," ucap Agus.

Agus menyampaikan PT PP juga memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada RUPST. Agus menyampaikan keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif dalam memperkuat struktur permodalan.

"Karena kalau kita tahu tren suku bunga naik akibat isu domestik dan global, tentunya dengan penguatan arus kas ini untuk tidak menambah utang sehingga upaya yang dilakukan adalah tidak dengan membagikan dividen," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement