Selasa 02 Apr 2024 19:41 WIB

Kemenperin Dorong IKM Batik Rebut Pasar Seragam Haji

Data Kemenag sebut ada 241 ribu jamaah asal Indonesia di 2024

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seragam batik yang akan dikenakan jamaah calon haji Indonesia 2024.
Foto: Dok Kemenag
Seragam batik yang akan dikenakan jamaah calon haji Indonesia 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) batik agar dapat merebut potensi pasar. Khususnya pasar batik untuk kebutuhan jamaah haji. 

Itu karena, Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya memiliki jumlah jemaah haji yang cukup banyak. Pada musim haji 2024, data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, terdapat 241 ribu orang jemaah haji tahun 2024 dari Indonesia.

“Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan. Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jemaah Indonesia. Motif tersebut berasal dari pemenang lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023, dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.

Motif kain batik itu didominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda. Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji. Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.

Melalui upaya tersebut, Dirjen IKMA menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia. "Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” jelas dia.

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik). Nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji. 

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap. Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.

Dirjen IKMA menyampaikan, pada 2024 Kemenperin mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut. Tujuannya mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji.

“Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak pelaku IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan turut serta menjadi produsen batik seragam jemaah haji Indonesia,” katanya. 

Reni menambahkan, Kemenperin mempunyai kewajiban menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan yang ditetapkan Kemenag dengan kualitas produk akhir yang dihasilkan IKM.

Meski demikian, ia berharap dalam penerapan kebijakan pengadaan seragam batik jamaah haji Indonesia, dapat terbentuk sinergi dan komunikasi yang kuat dengan berbagai stakeholder. Baik Kemenag, Kemenperin, hingga BPS BPIH agar program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak pelaku IKM batik turut mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement