Rabu 27 Mar 2024 17:09 WIB

Mendag: Pemerintah Hadirkan Aturan untuk Industri Pakaian Domestik

Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung di ITC Mangga Dua, Jakarta, Ahad (17/3/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka memantau stabilitas harga sandang di saat Ramadhan dan Jelang Lebaran.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung di ITC Mangga Dua, Jakarta, Ahad (17/3/2024). Kunjungan tersebut dalam rangka memantau stabilitas harga sandang di saat Ramadhan dan Jelang Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi.

Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Baca Juga

 

"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan memberikan dukungan penuh (dalam industri pakaian), antara lain lahir Permendag 31 yang mengatur mengenai tata cara penjualan secara langsung atau digital," ujar Zulkifli dalam pembukaan Indonesia Fashion Week di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

 

Zulkifli menambahkan, aturan itu diterbitkan untuk  melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha.

Aturan itu juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

 

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

 

Kedua, lanjutnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

"Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Mendag.

Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas. Upaya-upaya itu, kata Mendag dilakukan dalam rangka mendukung penuh agar masyarakat bangga dengan industri pakaian dalam negeri dan lebih memilih produk Indonesia.

"Jadi kita bangga beli buatan Indonesia," pungkasnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement