Senin 26 Feb 2024 17:43 WIB

Sah! Vale Resmi Divestasi Saham ke Mind ID

Total 14 persen divestasi saham ini akan selesai ditransaksikan pada Juni 2024.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana operasional Vale Indonesia.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Suasana operasional Vale Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Transaksi Jual Beli Saham antara Vale Canada, Sumitomo, dan Holding BUMN Tambang Mind ID, Senin (26/2/2024).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, batu lompatan ini penting bagi Indonesia untuk menguasai salah satu tambang nikel terbesar di Tanah Air. Upaya ini untuk memperkuat rencana ekosistem hilirisasi nikel dan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca Juga

"Hari ini adalah perjalanan panjang hampir berapa tahun, kita akan tandai Pemerintah Indonesia melalui Mind ID jadi pemegang saham terbesar Vale. Vale adalah salah satu (pengelola) nikel terbesar di Indonesia," kata Luhut dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).

Dengan menguasai Vale, Indonesia akan bisa memainkan peran penting dalam hilirisasi nikel. Terutama, produk turunan nikel yang memiliki pasar utama ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.

"Ini juga penting bagi hilirisasi nikel Indonesia ke depannya. Terutama untuk memasok pasokan turunan nikel ke Eropa, Amerika Serikat," kata Luhut.

Vale Canada melepas 10,4 persen sahamnya dan Sumitomo melepas 3,6 persen sahamnya dari Vale Indonesia. Total 14 persen divestasi saham ini akan selesai ditransaksikan pada Juni 2024.

Pelepasan saham Vale Indonesia ini menjadi kewajiban karena kontrak karya perusahaan akan habis pada 28 Desember 2025. Perusahaan memiliki konsesi tambang seluas 118.017 hektar di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib diajukan 1 tahun sebelum kontrak habis, artinya tenggat waktu Vale Indonesia hingga Desember 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement