Selasa 13 Feb 2024 16:23 WIB

Aismoli Minta Insentif Pembelian Sepeda Motor Listrik Dilanjutkan

Insentif berguna meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan EBT.

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta pemerintah agar terus melanjutkan program insentif pembelian motor listrik. Insentif berguna meningkatkan penjualan dan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan energi terbarukan.

Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta mengatakan, dari 30 anggota pelaku usaha industri motor listrik di Indonesia yang tergabung dalam Aismoli, mengaku dengan insentif pembelian yang diberikan pemerintah mampu meningkatkan penjualan sepeda motor listrik di industri tersebut. "Kami memang merasakan, anggota-anggota juga merasakan bahwa dengan adanya bantuan ini sangat meningkatkan penjualan mereka di tahun 2023," kata Ananta di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Ananta menyampaikan insentif pembelian motor listrik mesti diberikan kepada masyarakat, mengingat harga kendaraan listrik di Indonesia masih cukup mahal. Sehingga hal ini yang menjadikan masyarakat enggan untuk beralih dari motor konvensional ke motor listrik.

"Satu masalah di kita bahwa harga kendaraan listrik itu masih cukup belum terjangkau bagi masyarakat," kata dia.

Ananta menilai program insentif yang diberikan pemerintah sudah melalui pembahasan yang komprehensif, sehingga program yang dijalankan bisa menjadi bantalan bagi industri kendaraan listrik dan meningkatkan perekonomian nasional. "Kami kembalikan ke pemerintah, pasti pemerintah juga mengeluarkan program sudah ada hitung-hitungannya, bahwa ini nanti bisa sampai tahun berapa. Tapi kami memang merasakan bahwa ini cukup mendongkrak penjualan sepeda motor listrik di anggota kami," ujarnya.

Sebelumnya pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Namun pada Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, memutuskan bahwa insentif tersebut diperluas cakupannya untuk seluruh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan masyarakat (NIK) yang sama. Kebijakan ini juga dilanjutkan pada tahun 2024, dengan kuota subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement