Selasa 06 Feb 2024 00:30 WIB

TWP90 Investree Tembus 16,44 Persen, Aftech Lakukan Pendampingan

Asosiasi menyatakan telah berkoordinasi erat dengan pimpinan manajemen Investree.

Logo PT Investree Radhika Jaya
Logo PT Investree Radhika Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyampaikan ikut mendampingi PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam upayanya menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan memberikan saran serta masukan untuk keberlanjutan bisnis perusahaan dan industri P2P Lending. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum IV Aftech Marshall Pribadi melalui pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/2/2024). Asosiasi menyatakan telah berkoordinasi erat dengan pimpinan manajemen Investree.

"Terkait maraknya pemberitaan terkait salah satu platform fintech peer-to peer (P2P) Lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), PT Investree Radhika Jaya (Investree), kami, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah berkoordinasi erat dengan pimpinan manajemen Investree," kata Marshall.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, Marshall mengatakan bahwa asosiasi telah menerima informasi pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari lalu. Perusahaan induk Investree Singapore Pte. Ltd juga tengah berupaya menyelesaikan masalah kredit macet melalui rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

Aftech juga turut menyanggah isu adanya perusahaan yang terafiliasi dengan Investree, yaitu PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, dan perusahaan atau perorangan lainnya yang mengeklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider, dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi.

"Hal tersebut adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan direksi Investree," kata Marshall.

Dia mengingatkan, Aftech sendiri memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata kelola serta kode etik bagi pengurus dan seluruh anggotanya. Asosiasi pun juga turut mengimbau pelaku industri P2P Lending untuk bekerja sama dengan penyelenggara fintech lainnya seperti innovative credit scoring (ICS), financial planner, dan penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia untuk memperkuat tata kelola serta memitigasi risiko dari sisi pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

"Aftech terus berkomitmen dan secara konsisten mendorong pertumbuhan industri fintech yang sehat, bertanggung jawab, serta aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Marshall.

Sebelumnya pada 13 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman kasus terkait Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) Investree yang melebihi ambang batas 5 persen. Per 1 Februari 2024, TWP90 Investree tercatat telah mencapai 16,44 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement