Jumat 02 Feb 2024 16:40 WIB

CEO Investree Mundur, Bagaimana Perlindungan Nasabah?

OJK masih mendalami ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Investree.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi
Foto: Republika/Prayogi
Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Investree Adrian Gunadi saat ini dikabarkan mengajukan pengunduran diri di tengah tingginya angka kredit macet fintech yang dia pimpin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan upaya perlindungan konsumen juga menjadi prioritas. 

"Kalau perlindungan konsumen, itu termasuk mereka yang jadi lender maupun mereka yang pengguna," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perkonomian, di Jakarta, Jumat (2/1/2024).

Baca Juga

Meskipun begitu, Friderica memastikan saat ini OJK masih melihat lebih jauh terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Investree. Dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi Investree saat ini.

"Tapi kalau itu misalnya karena kerugian risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Itu yang sedang kita lihat, jadi tunggu ya," ucap Friderica.

Sebelumnya, Deal Street Asia pada Selasa (30/1/2024) merilis kabar pengunduran diri Adrian. Dalam salinan surat pengunduran diri tersebut terdapat keputusan resign yang tidak dibatalkan. 

Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (31/1/2024), Investree sudah mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," Co-founder sekaligus Director Investree Singapore Kok Chuan Lim. 

OJK juga sebelumnya, telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) tersebut karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Hingga 12 Januari 2023, salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen. Angka tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar lima persen.

OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan.

"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Agusman mengungkap hingga saat ini OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement