Sabtu 03 Feb 2024 23:20 WIB

Indonesia Harap Implementasi EUDR Ditunda Demi Petani Kecil

UE bersedia bekerja sama untuk memastikan kelancaran implementasi EUDR.

Petani memanen sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Petani memanen sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud berharap ada  penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bagi petani kecil.

"Harapan kami untuk solusi konkret dari Ad Hoc JTF seperti penundaan implementasi EUDR, demi petani kecil," kata Musdhalifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga

Harapan tersebut disampaikan dalam pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.

Musdhalifah mengatakan, dengan saling memahami dan menghormati, Pemerintah Indonesia berharap Uni Eropa dapat memahami dan mempertimbangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia hingga saat ini. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa mereka menaati prinsip-prinsip keberlanjutan berdasarkan peraturan mereka (pemerintah Indonesia) sendiri, berdasarkan prinsip-prinsip Common but Differentiated Responsinilities and Respective Capabilities (CBDR-RC).

Sementara itu, Direktur Diplomasi Hijau dan Multilateralisme Komisi Eropa (EC) Astrid Schomaker menegaskan kembali komitmen UE untuk bekerja sama dengan Indonesia dan Malaysia untuk memastikan implementasi yang lancar dari EUDR. Khususnya dalam memastikan bahwa petani kecil dalam semua sektor komoditas yang relevan tetap termasuk dalam rantai pasok bebas hukum dan deforestasi ke Uni Eropa.

Dia menyambut baik komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mengembangkan sistem pelacakan yang ketat dan untuk memperkuat sistem sertifikasi masing-masing berdasarkan analisis bersama atas ketidaksesuaian dengan persyaratan EUDR, dan menantikan diskusi mengenai pemetaan hutan dengan tujuan mengembangkan peta hutan nasional menggunakan definisi hutan FAO.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement