Rabu 31 Jan 2024 11:53 WIB

Investasi SBN Ritel di BRImo, Jurus Mudah dan Praktis Membangun Masa Depan

Melalui aplikasi BRImo, pengguna bisa membeli investasi SBN dengan sangat mudah

Kehadiran fitur investasi di BRImo ini sejalan dengan tren investasi yang sudah menjadi gaya hidup populer, termasuk di kalangan anak muda.
Foto:

Cara Daftar Investor SBN melalui BRImo

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran sebagai investor SBN melalui BRImo:

Login BRImo klik Fitur e-SBN.

Klik Registrasi Investor SBN, lalu akan muncul informasi produk SBN berupa keuntungan dan persyaratannya.

Masukkan informasi data diri dan data pekerjaan.

Pilih rekening penerimaan kupon dan ceklis syarat dan ketentuan.

Input PIN BRImo dan lanjut proses verifikasi.

Daftar User SBN Online

Sebelum investasi dengan membeli SBN Ritel dan obligasi di BRImo, terlebih dulu harus memiliki user SBN Online dengan status SID dan SRE. Untuk mendapatkannya, harus registrasi lebih dulu melalui situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

Registrasi investor di e-SBN Kemenkeu melalui web sbn.bri.co.id kemudian ke menu manajemen investor > pendaftaran.

Cara Beli SBN Ritel Melalui BRImo 

Berikut ini langkah-langka untuk beli SBN Ritel dan obligasi melalui aplikasi BRImo:

Buka aplikasi BRImo, pilih menu investasi, pilih E-SBN, pilih beli SBN.

Pilih produk SBN yang sedang aktif masa penawarannya.

Masukkan nominal pembelian SBN. 

Lanjutkan ke pembayaran.

Selesai

Tidak hanya SBN Ritel yang menjadi instrumen investasi di aplikasi BRImo. Ada pula Obligasi Ritel (ORI) yang tersedia.

Obligasi Ritel (ORI)

Obligasi Ritel atau ORI merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara Ritel (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi. Obligasi Ritel seri ORI025-T3 dan ORI025-T6 adalah seri terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah dan mulai dibuka penawarannya pada 29 Januari – 22 Februari 2024. 

Kupon ORI025-T3 sebesar 6,25 persen per tahun dan Kupon ORI025-T6 sebesar 6,40 persen per tahun. Kupon ORI025 bersifat fixed rate sampai jatuh tempo.

ORI025 mempunyai karakteristik yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah masa holding period selesai, yang memungkinkan investor melakukan penjualan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement