Senin 29 Jan 2024 23:49 WIB

Sejumlah Provinsi Mau Kasih Insentif Pajak Hiburan, Berapa Besarannya?

Tito menegaskan, pemberian insentif pajak hiburan dapat diberikan oleh pemda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Foto: Dok Republika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini sejumlah provinsi sudah membahas mengenai pemberian insentif pajak hiburan tertentu.

Saat ini kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dipertegas dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Baca Juga

Tito menyebut, untuk di Provinsi Bali sudah dilakukan pembahasan dengan pemerintah daerahnya dan sejumlah pengusaha. "Gubernur Bali dan Bupati Wali Kota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (29/1/2204).

Tito menyebut, pengajuan insentif juga dilakukan oleh pengusaha tidak hanya di Bali. Dia menuturkan, Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan pembahasan dengan mengumpulkan para pengusaha.

"Tapi itu kan harganya atau nilainya sesuai UU ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemerintah daerah," ujar Tito.

Tito menegaskan, pemberian insentif pajak hiburan dapat diberikan oleh pemerintah daerah dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Artinya, lanjut Tito, bisa langsung dari pemerintah daerah yang memberikannya.

"Itu kata-katanya atau dalam UU itu ada poin yang boleh diajukan pengusaha, boleh juga ada tiga poin pemerintah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah," jelas Tito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT bagi Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (Surat Edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Airlangga menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (22/1/2024).

Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur, Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Itu telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement