REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 terus menurun menjadi sebesar Rp 285,32 triliun pada November 2023.
Posisi kredit restrukturisasi Covid-19 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 15,84 triliun dari posisi sebelumnya pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar Rp 301,16 triliun.
"Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren yang terus menurun menjadi sebesar Rp 285,32 triliun," kata Dian dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023 di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Jumlah nasabah kredit restrukturisasi Covid-19 per November 2023 tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah, berkurang sekitar 80 ribu nasabah dari posisi per Oktober 2023 yang tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah.
Dian menuturkan menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan non-performing loan (NPL) berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada November 2023 menjadi sebesar 11,61 persen secara year on year (yoy), dimana sebelumnya tercatat sebesar 11,81 persen (yoy) pada Oktober 2023.
Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross sebesar 2,36 persen.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral dan industri serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.
Posisi Devisa Netto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,58 persen pada November 2023, sebelumnya tercatat sebesar 1,92 persen pada Oktober 2023, jauh di bawah ambang batas sebesar 20 persen.