Rabu 03 Jan 2024 21:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pendataan Agar LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Pendataan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan LPG 3 kg.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.
Foto:

“Karena nanti pada saat dicatat manual baru nanti dimasukkan ke dalam sistem supaya siapa siapa saja yang mengkonsumsi itu akan tersistem,” jelas Riva.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menerapkan program penukaran tabung yang menjadi salah satu upaya untuk memberikan layanan lebih baik.

Riva mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan sistemnya guna memastikan distribusi LPG PSO atau subsidi yang tepat sasaran, sambil memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.

“Ini juga merupakan salah satu upaya kita untuk bisa memberikan layanan lebih dan bisa memberikan opsi sehingga tidak menyulitkan masyarakat pada saat masyarakat akan melakukan konversi untuk bisa membeli bahan bakar non PSO,” kata Riva.

Sementara itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menegaskan akan memberlakukan langkah tegas berupa penutupan terhadap agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan KTP.

“Apabila dia (agen agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita mendeteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” tegas Alfian.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement