REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini marak penggunaan pinjaman online (pinjol) digunakan untuk bermain judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan siap memberantas hal tersebut.
"Kita tenggarai sih banyak sekali kasus-kasus yang kemudian ternyata pinjol itu digunakan nggak cuma buat produktif, konsumtif, tapi juga yang spekulatif ini memang harus kita berantas," kata Kiki saat ditemui di Vertu Harmoni Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Kiki, sapaan akrabnya, menyebut OJK juga sudah melakukan pertemuan dengan 14 kementerian dan lembaga. Semua kementerian dan lembaga tersebut bergabung dalam satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Pembahasan ini yang termasuk menjadi fokus kami memberantas judi online dan pinjol ilegal," ucap Kiki.
Sebelumnya, Kiki meminta masyarakat untuk mewaspadai lingkaran setan judi online sekaligus pinjaman online ilegal. Kiki menegaskan dalam mengatasi lingkaran setan judol dan pinjol ilegal akan menjadi fokus utama.
Meskipun belum ada studi yang menyatakan adanya hubungan pinjol dan judol, Kiki menuturkan laporan berkaitan hal tersebut sudah cukup banyak.
"Kami mengamati apa yang terjadi di masyarakat kita cukup banyak yang dilaporkan ke seperti ini (lingkaran setan judol dan pinjol ilegal)," ucap Kiki.