Jumat 06 Oct 2023 22:12 WIB

Menkop UKM Godok Pengetatan Impor Barang Usai Social Commerce Diatur

Teten menegaskan tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie usai mengikuti rapat terbatas terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menkominfo Budi Arie usai mengikuti rapat terbatas terkait pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya impor barang khususnya untuk produk atau barang konsumsi menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik atau social commerce.

"Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Teten menuturkan hasil rapat terbatas sejumlah menteri yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut akan mengatur arus masuk barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Rapat tersebut kemudian segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/ lembaga teknis. Sebab ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Secara lebih rinci, regulasi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

"Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan," ucap Teten.

Teten menegaskan tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal. Pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Sehingga, melalui langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement