REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini akan muncul efek jera usai Menteri BUMN Erick Thohir membongkar dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) yang dikelola empat perusahaan BUMN.
"Betul, saya meyakini akan muncul efek jera setelah Menteri BUMN membuat laporan tersebut," kata Fickar ketika dihubungi Republika, Jumat (6/10/2023).
Fickar menjelaskan, pelaporan kasus tersebut dapat menimbulkan efek jera yang akan membuat direksi ataupun manajemen perusahaan BUMN lainnya takut melakukan praktik korupsi. Dengan begitu, kasus serupa diharapkan tidak terjadi di perusahaan pelat merah lainnya.
Dia menambahkan, langkah Erick Thohir melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung sudah tepat. Kendati demikian, dia menilai, seharusnya Erick juga menbuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mestinya juga dilaporkan ke KPK supaya ada yang mengawasi penyidikannya," kata Fickar.
Erick Thohir melaporkan empat perusahaan BUMN atas dugaan korupsi pengelolaan dapen ke Kejagung pada Selasa (3/10/2023). Empat perusahaan itu adalah PT Inhutani, PT Angkasa Pura I, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN, dan ID Food.
Sebelum membuat laporan, Erick telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pengelolaan dapen di empat perusahaan tersebut. Hasilnya, ada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.
Erick tidak dapat menyembunyikan kekesalannya saat mengetahui terjadinya dugaan korupsi dapen BUMN yang merugikan negara hingga ratusan miliar. Saat melaporkan dugaan penyelewengan dapen BUMN bermasalah itu, Erick menyebut para penyeleweng dana sebagai oknum-oknum biadab.
"Saya kecewa, saya sedih, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab. Sejak awal ketika membongkar mega korupsi Jiwasraya dan ASABRI, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama," ujar Erick.