REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui undang-undang tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan adanya undang-undang tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membelanjakan anggaran daerah yang mereka terima sebesar 40 persen khusus untuk infrastruktur dasar.
“Tujuan kita sekarang adalah pemerintah harus mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk menangani layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sehingga mendapatkan juga kualitas pembelanjaan yang baik,” ujarnya saat Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, melalui undang-undang tersebut alokasi anggaran daerah maksimal 30 persen khusus kebutuhan upah dan gaji pegawai. Luky menyebut lima tahun menjadi waktu untuk melalukan transisi, sehingga diharapkan pemerintah mengalokasikan 30 persen khusus belanja pegawai.
"Karena beberapa daerah upah dan gaji mencapai 50 persen dari dana yang mereka peroleh. Kami beri lima tahun pada masa transisi. Dan saat yang sama, pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen belanja infrastruktur selama lima tahun ke depan,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan menyalurkan insentif sebesar Rp 330 miliar kepada 33 pemerintah daerah yang mampu mengendalikan laju inflasi. Pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan insentif fiskal daerah sebesar Rp 4 triliun, terdiri dari insentif kategori pengendalian inflasi Rp 1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp 3 triliun.
Daerah tersebut di antaranya seperti Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Malang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumbawa, hingga Kabupaten Mamuju.