Jumat 29 Sep 2023 17:09 WIB

Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Lindungi Pelaku UMKM

74 persen produk yang dijual di lapak daring tidak diproduksi sendiri.

UMKM Indonesia diserbu pengunjung dalam pameran BUMN di Cina.
Foto: Dok. Bumn
UMKM Indonesia diserbu pengunjung dalam pameran BUMN di Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan kebijakan aturan terkait berjualan di media sosial social commerce bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Ekosistemnya harus kita atur dulu, biar ini fair dari sisi harga, algoritma, dan dari kualitas produknya," kata Wientor saat dihubungi ANTARA, Jumat (29/9/2023).

Dia mengatakan lewat pengaturan regulasi dapat melindungi UMKM dari praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

Berdasarkan data Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) mecatat sebanyak 74 persen produk yang dijual di lapak daring tidak diproduksi sendiri. INDEF juga melaporkan jika produk lokal terus mengalami ancaman dari produk impor khususnya produk asal China.

"Kalau teknologi kita biarkan masuk tanpa kita moderasi aturannya terdapat disrupsi yang tinggi, kalau disrupsinya ketinggian itu yang ada kematian masal untuk UMKM," kata Wientor.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement