Jumat 29 Sep 2023 14:43 WIB

Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank

Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa menyampaikan tingkat bunga penjaminan (PBP) untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Foto: Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa menyampaikan tingkat bunga penjaminan (PBP) untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Hal tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner pada Jumat (29/9/2023).

"Melalui rapat dewan komisioner, kami menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan dengan rincian simpanan rupiah bank umum sebesar 4,25 persen, untuk simpanan valuta asing bank umum sebesar 2,25 persen, dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Ini berlaku untuk periode 1 Oktober hingga 31 Januari 2024," kata Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dengan  mencermati prospek pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Begitu juga dengan kinerja perbankan dan untuk menjaga pemulihan ekonomi.

Sejak periode tingkat bunga penjaminan pada Mei 2023, Purbaya memastikan LPS melalukan pemantauan dengan kondisi likuiditas pasar simpanan perbankan.

"Observasi menunjukan perbankan secara gradual masih menyesuaikan dan merespons kebijakan bank sentral baik Bank Indonesia atau global utama," ungkap Purbaya.

Purbaya mengimbau agar seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah ataupun calon nasabah yang akan menabung.

"Disampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,diantaranya dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank," jelas Purbaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement