Senin 25 Sep 2023 11:15 WIB

TikTok Shop Ganggu UMKM, Jokowi Panggil Para Menteri

Jokowi tahu TikTok Shop mulai beri imbas kepada UMKM dan pedagang pasar.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Tiktok Shop.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri membahas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik, khususnya TikTok Shop. Sejumlah menteri yang tampak hadir yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Soal perniagaan sistem elektronik, ratas," kata Budi Arie singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

"Ya Tiktok," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Regulasi yang dimaksud yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan. "Ini baru disiapkan, itu ///kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucap Jokowi.

Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan. Ia pun meminta untuk menunggu Kementerian Perdagangan menyelesaikannya. "Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata dia.

Jokowi menekankan, model bisnis seperti TikTok Shop tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar. "Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," lanjutnya.

Keberadaan Tiktok Shop nantinya akan diatur dalam revisi Permendag. Pasalnya Tiktok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan. Selama ini Tiktok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, proses revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 sedang berlangsung. "Kalau Permendag bisa (ditandatangani) pekan ini, karena sudah dapat izin dari Presiden. Tapi, untuk disahkan, kita menunggu diundangkan dalam lembaran berita negara," ujar Isy, Jumat (22/9/2023).

Isy menyampaikan, revisi aturan yang dimaksud yakni tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menurut Isy, tindakan tersebut diambil sebagai respons dari protes yang dilontarkan para pedagang Tanah Abang, karena sepi pembeli akibat maraknya penjualan daring. Ia menyampaikan, pihaknya dengan kementerian atau lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap perizinan persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, izin BPOM, dan lain-lain, bagi barang dan jasa yang dijual, khususnya barang impor.

Pada Selasa (19/9/2023) para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat melayangkan protes terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat berkunjung ke pasar tersebut. Para pedagang mendesak Teten untuk menutup TikTok Shop yang diduga menyebabkan pasar grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut sepi pembeli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement