REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Asosiasi UMKM Sumatra Utara Ujiana Sianturi mengatakan, aplikasi perdagangan elektronik daring (e-commerce) UMKM milik pemerintah daerah idealnya mewajibkan semua penjual di dalamnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"NIB itu juga mesti dicantumkan karena itu artinya penjual membayar pajak," ujar Ujiana dilansir Antara di Medan, Selasa (12/9/2023).
Dia menilai, kewajiban mempunyai NIB itu penting lantaran melihat adanya pelaku-pelaku UMKM yang diduga menipu konsumen via e-commerce. Modusnya, Ujiana melanjutkan, mereka berpura-pura menjadi pelaku UMKM yang menghasilkan dan menjual produk sendiri, tapi ternyata mereka memperdagangkan barang-barang impor.
"Dan itu sangat merugikan pelaku UMKM yang sebenarnya. Makanya perlu benar-benar diseleksi, dipilah," kata dia.
Kemudian, Ujiana juga berharap aplikasi perdagangan elektronik khusus UMKM punya pemerintah daerah (pemda) juga mempertimbangkan jangkauan mereka. Konsumen, dia menambahkan, berhak mendapatkan pelayanan yang sama meski berada jauh dari kota besar.
"Jadi, jangkauannya mesti luas," kata Ujiana.
Di Sumut, salah satu pemda yang tengah mengembangkan aplikasi perdagangan elektronik daring (e-commerce) adalah Pemerintah Kota Medan.
Diskop UKM Perindag Medan menyatakan, ibu kota Provinsi Sumut akan memiliki aplikasi e-commerce UMKM pada Oktober 2023. Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution menyebut bahwa aplikasi tersebut masih dikerjakan oleh Diskominfo Medan.
Benny melanjutkan, keberadaan aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mengakses produk-produk UMKM Medan melalui gawai.
Aplikasi tersebut terinspirasi dari perangkat lunak sejenis milik Pemerintah Kota Surabaya bernama Pemberdayaan lan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken) yang diluncurkan pada tahun 2021.