Selasa 12 Sep 2023 18:28 WIB

Revisi Permendag Rampung, Sosial Media tak Bisa Jual Produk Asing

Lewat beleid ini pemerintah akan mengatur secara ketat soal produk penjualan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi sosial media.
Foto: AP Photo/Jenny Kane
Ilustrasi sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum untuk mengatur perdagangan digital. Lewat beleid ini, nantinya, sosial media akan terpisah dengan platform perdagangan digital. Selain itu, lewat beleid ini pemerintah akan mengatur secara ketat soal produk penjualan.

"Dengan adanya revisi Permendag ini, Tiktok tak bisa lagi jualan. Jika mereka mau jualan, mereka harus patuh terhadap regulasi yang mengatur soal ini. Ini akan terpisah," tegas Jerry di Komisi VI DPR, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Jerry menjelaskan nantinya dalam beleid ini akan jelas mengatur jenis barang apa saja yang bisa dijual dalam platrform dagang digital. Mekanisme dagang hingga aturan harga sehingga mencegah adanya predator pricing

"Revisi ini nanti memuat, barangnya, mekanisme dagang, dan harganya. Kita juga akan seleksi seperti apa barangnya, ini perlu dilakukan untuk mendukung UMKM dan produk lokal," kata Jerry.

 

Jerry mengatakan, saat ini draf revisi sudah selesai dan sedang dalam tahap harmonisasi. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan bersama kementerian lain akan melakukan tata kelola niaga dagang digital ini sesuai dengan perintah Presiden dalam Satgas Transformasi Digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement