Ahad 10 Sep 2023 17:57 WIB

Kebijakan Bahlil Soal Golden Visa Dinilai Mudahkan Investasi di Indonesia 

Golden Visa memberikan kemudahan investor ketika tinggal di Indonesia.

Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Ilustrasi visa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi para investor asing.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mendukung kebijakan Golden Visa diterapkan di Indonesia, karena menjadi salah satu faktor pendorong masuknya investasi ke dalam negeri yang diharapkan membawa nilai investasi yang cukup besar.

Baca Juga

"Golden Visa ini artinya adalah untuk memudahkan investasi asing dan yang diharapkan adalah yang besar jadi dampaknya itu adalah memudahkan dari penanaman modal asing, jadi bedakan penanaman modal dalam negeri," ujar Faisal, Ahad (10/9/2023).

Faisal menambahkan Golden Visa yang didapatkan investor berfungsi mempermudah untuk prosedur izin tinggal selama di Indonesia. Sehingga investor asing tidak direpotkan urusan administrasi tempat tinggal dan fokus untuk mengembangkan investasi nya selama berada di tanah air.

"Artinya kemudahan lama tinggal itu hanya satu di antara sekian banyak pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia kalau dikatakan akan mempermudah yaitu akan lebih mempermudah dari sisi kemudahan prosedur untuk tinggal," ucapnya.

Lanjut Faisal menuturkan selain Golden Visa faktor lain yang dapat mendorong investor memutuskan untuk menggelontorkan dananya untuk berinvestasi diantaranya ialah kemudahan perizinan, ketersediaan bahan baku, infrastruktur serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

"Faktor untuk orang memutuskan berinvestasi di Indonesia kan banyak apakah misalnya prosedur perizinan nya mudah, mahal atau tidak, lama atau tidak kemudian untuk mendapatkan bahan baku mudah atau tidak, untuk mendapatkan barang modal untuk logistik murah atau tidak energinya ketersediaan airnya, ketersediaan lahan dan SDM tenaga kerjanya," urai Faisal.

Lebih lanjut Faisal menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi juga harus terus berbenah guna memperkuat kemudahan investor asing masuk ke Indonesia.

"Tapi yang lain-lain itu juga harus diperkuat itu hanya salah satu yang saya katakan tadi dari sekian banyak faktor dan itu juga target nya adalah investasi ataupun penanaman modal asing," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan Golden Visa memberikan kemudahan investor ketika tinggal di Indonesia.

“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.

Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.

 “Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,” ucap Bahlil.

Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan Golden Visa dapat menarik investor untuk bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," urai Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan, jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM merespons positif kebijakan Golden Visa. Menurut dia, salah satu syarat mendapatkan Golden Visa minimal berinvestasi sekitar Rp. 30-40 miliar sehingga dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun.

"Kasihlah, kalau investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama lima atau 10 tahun," tukas Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement