Sabtu 09 Sep 2023 23:04 WIB

Indonesia Ekspor Perdana Tanpa Tarif Perhiasan Senilai 6,98 Juta Dolar AS

Ekspor ini berkat mulai efektifnya kesepakatan dagang IUEA-CEPA.

Perhiasan emas (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Perhiasan emas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mengekspor perhiasan emas senilai 6,98 juta dolar AS tanpa dikenakan bea masuk ke Uni Emirat Arab (UEA), kemarin.

Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Dubai Muhammad Khomaini mengatakan ekspor perhiasan emas memanfaatkan perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif.

Baca Juga

ITPC Dubai berharap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar "Kawasan Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku," ujar Khomaini.

Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang berlokasi di Dubai, UEA. Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers.

Khomaini menjelaskan IUAE-CEPA telah resmi berlaku sejak awal September 2023. Perjanjian ini sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap.

Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi. Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat pembebasan tarif (0 persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan.

Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.

Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di antaranya produk kertas, minyak sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batu bara, dan cengkeh.

"IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan Indonesia dengan anggota negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC)," kata Khomaini.

Perjanjian ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan dengan nilai lebih dari 10 miliar dolar AS. Pada periode Januari-Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar 2,62 miliar dolar AS. Periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar 1,42 miliar dolar AS, sedangkan impor Indonesia dari PEA sebesar 1,20 miliar dolar AS.

Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai 5,06 miliar dolar AS. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai 2,30 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari PEA mencapai 2,76 miliar dolar AS.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement