Jumat 08 Sep 2023 12:11 WIB

OJK Terus Perkuat Edukasi Keuangan Masyarakat

Per 31 Agustus 2023 OJK telah melaksanakan 1.638 kegiatan edukasi keuangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan saat ini terus memperkuat edukasi keuangan masyarakat.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan saat ini terus memperkuat edukasi keuangan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini terus memperkuat edukasi keuangan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, per 31 Agustus 2023 telah melaksanakan 1.638 kegiatan edukasi keuangan.

“Kegiatan edukasi keuangan tersebut menjangkau 371.001 orang peserta secara nasional,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Dia menuturkan, Sikapi Uangmu sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan. Selain itu, juga dengan jumlah pengunjung sekitar 1,34 juta viewers.

Selain itu, Friderica mengatakan, per 31 Agustus 2023 terdapat 29.233 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK. Hal itu dengan akses terhadap modul sebanyak 33.427 kali akses dan penerbitan 26.270 sertifikat kelulusan modul.

Friderica memastikan, upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak. Di antaranya melibatkan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai 31 Agustus 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten kota.

Dia menambahkan, pada Agustus 2023, OJK telah menyelenggarakan serangkaian program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. “Kegiatan ini meliputi Hari Indonesia Menabung di seluruh Indonesia pada program Kejar Prestasi dan Bangun Generasi Kita (Kreasi Bangkit) 2023 yang bertepatan dengan pelaksanaan Raimuna Nasional XII Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,” kata Friderica.

Friderica mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus meluncurkan dua tanda kecakapan khusus (TKK), yaitu TKK Penabung dan TKK Cakap Keuangan yang dapat diperoleh 25 juta anggota pramuka di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan setelah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh OJK bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian dengan peringatan Hari Indonesia Menabung melalui program edukasi segmen pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Khususnya program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) yang diselenggarakan kantor regional/kantor OJK di seluruh Indonesia.

Program Kejar tersebut mendorong akselerasi Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak. “Per 31 Juli 2023, simpanan pada Program Kejar mencapai Rp 34,86 triliun yang terdiri dari 52,95 juta rekening pelajar pada 439 bank yang berpartisipasi,” ujar Friderica.

Dia memastikan, penyelenggaraan kick off "Road to Bulan Inklusi Keuangan" melalui peresmian tiga desa inklusi keuangan di Desa Kelawi, Desa Seloretno, dan Desa Bumidaya Kabupaten Lampung Selatan oleh OJK bersama Pemerintah Provinsi Lampung yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hal tersebut sebagai implementasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah pedesaan. 

Friderica mengatakan, keterlibatan OJK dalam rangkaian kegiatan Digital Financial Inclusion Festival (DFIF) yang merupakan side event ASEAN Finance Minister and Central Bank Governor Meeting (AFGM) melalui penyelenggaraan Seminar on Financial Inclusion: Accelerating Financial Inclusion to Empower Remote Regions and Rural Communities of ASEAN menjadi bentuk dukungan OJK terhadap ASEAN Chairmanship 2023.

Tak hanya itu, program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) untuk mendukung pendalaman pasar keuangan juga dilakukan melalui penyelenggaraan series kedua di kota Pontianak pada 29 Agustus 2023 yang bertema UMKM Maju, Investasi Tumbuh.

Selanjutnya, dari sisi perlindungan konsumen, Friderica menyebut sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2023, OJK telah menerima 198.828 permintaan layanan. “Ini termasuk 14.374 pengaduan, 40 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” kata Friderica.

Dari pengaduan tersebut, Friderica menuturkan, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, dan 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan. Lalu juga sebanyak 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, Friderica memastikan, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan. “Ini baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran,” ujar Friderica.

Terkait hal tersebut, Friderica mengungkapkan terdapat 12.212 pengaduan (84,96 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK. Lalu juga sebanyak 2.162 pengaduan (15,04 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2023, Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal.

“Entitas tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada Agustus 2023,” kata Friderica. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement