REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
“Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional, dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/9/2023).
Dia menjelaskan, pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 yakni lingkup unit karnon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon. Hal tersebut mengatur jenis unit karnon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
Selanjutnya permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon. Lalu juga persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon yang mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris. Selain itu juga penilaian kemampuan dan kapatuhan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.
Selanjutnya yaitu operasional dan pengendalian internal yang mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karnon serta pengendalian internal penyelenggara Bursa Karbon. Lalu untuk tata cara permohonan perizinan penyelenggara burda karbon mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.
Selanjutnya peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon yang mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggata bursa karnon dan setiap perubahannya. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.
Lalu terakhir yakni laoran penyelenggara bursa karbon yang mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan. Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha.
“Ini baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon,” jelas Aman.
Sebelumnya, OJK menyatakan kesiapannya untuk mulai mengawasi proses perdagangan Bursa Karbon direncanakan dimulai pada September 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon, terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini.
“Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia,” kata Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon. Beberapa diantaranya seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan saat ini yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon adalah pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Begitu juga dengan sertifikat Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Inarno mengatakan, dengan begitu maka investor ritel belum dapat berpartisipasi pada tahap awal perdagangan bursa karbon. Hanya saja, Inarno menegaskan tidak menutup kemungkinan investor ritel dapat berpartisipasi dalam berbagai produk turunan bursa karbon.
"Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya investor ritel bisa masuk, tapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon melainkan dalam produk-produk turunannya," kata Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).