Senin 31 Jul 2023 16:16 WIB

Mau Bangun SPKLU Ultra Fast Charging? Segini Dana Investasinya 

Investasi SPKLU saat ini sudah jauh lebih murah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) membuka pintu lebar bagi pengusaha yang ingin membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU di Indonesia.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama PT PLN (Persero) membuka pintu lebar bagi pengusaha yang ingin membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU di Indonesia. Dengan semakin banyaknya SPKLU, konsumen penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat semakin banyak. 

Saat ini, teknologi SPKLU juga telah berkembang pesat seiring munculnya tipe cepat atau fast charging dengan waktu pengisian 30 menit hingga satu jam serta tipe sangat cepat atau ultra fast charging dengan pengisian 15 menit hingga 30 menit. 

Baca Juga

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyati menjelaskan, investasi SPKLU mulai tahun 2023 sudah jauh lebih murah. 

Ia menyebut biaya investasi SPKLU tipe fast charging 20 kilowatt (KW) yang perlu dikeluarkan investor bila bermitra dengan PLN sekitar Rp 300 juta per unit. Sementara itu, untuk tipe ultra fast charging 100 KW sekitar Rp 495 juta per unit dan 200 KW berkisar Rp 700 juta per unit dari sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dari sisi investasi, saat ini sudah jauh lebih murah,” kata Edi dalam Sosialisasi Tarif dan Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, investor yang bergabung dengan kemitraan SPKLU PLN akan mendapatkan bagi hasil secara langsung saat konsumen selesai melakukan pembayaran. Adapun pendapatan SPKLU diperoleh dari total penjualan energi listrik serta tambahan biaya yang dikenakan untuk SPKLU fast charging dan ultra fast charging.  

Sebagai informasi, tarif listrik yang ditetapkan PLN untuk SPKLU saat ini sebesar Rp 2.467 per kilowatt-hour (KWh). Adapun, biaya layanan untuk fast charging sebesar Rp 25 ribu sekali pengisian dan untuk super fast charging dikenakan Rp 57 ribu. Biaya layanan tersebut diluar dari biaya yang harus dikeluarkan konsumen. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menjelaskan, pengenaan biaya layanan itu ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023. Tujuannya, demi menarik investasi lebih banyak karena investor bisa mendapatkan pendapatan lebih tinggi. 

Melihat investasi fast charging....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement