REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) santer berembus. Salah satunya, dari Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno yang mendapatkan informasi bahwa Ahok akan menjadi bos Pertamina.
Ahok yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati yang saat ini menjabat sebagai sebagai Dirut Pertamina. "Kami juga menerima informasi ini secara informal bahwa Pak Ahok akan jadi Dirut Pertamina menggantikan Ibu Nicke," ujar Eddy saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum ada keputusan soal penunjukkan Ahok. Erick mengatakan dua wakil menteri (wamen) BUMN saat ini sedang fokus melakukan reviu secara komprehensif. "Belum, ini semua pada enggak sabar. Yang bikin isu siapa?" tanya Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Erick mengatakan Wamen BUMN I Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko dan Wamen II Rosan Roeslani saat ini sedang beradaptasi dan memetakan sejumlah BUMN sesuai klasternya masing-masing. Erick mengatakan keduanya memerlukan waktu lantaran baru menempati posnya, yang mana Tiko kini menjadi Wamen BUMN I menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang menjadi Wamen Luar Negeri, sementara Rosan mengisi posisi Tiko di Wamen II.
Erick menyampaikan pemanggilan terhadap Ahok beberapa waktu lalu tidak berbeda dengan pemanggilang terhadap sejumlah Dirut maupun Komut BUMN yang lain. Erick menilai hal ini bagian percepatan sejumlah program strategis BUMN.
"Setelah reviu, usulkan ke saya, kalau mau ada pergantian, baik dari Pak Tiko maupun Pak Rosan. Belum selesai reviunya," kata Erick.
Kabar Ahok menjadi Dirut Pertamina menuai begitu banyak respons. Tak sedikit yang penasaran besaran gaji yang akan diterima Ahok jika benar menjadi Dirut Pertamina.
Dalam laporan keuangan Pertamina 2022 kemarin yang dipublikasikan pada Rabu (26/7/2023), direksi berada dalam manajemen kunci yang dinilai memiliki peranan kunci bagi perusahaan. Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi di BUMN sendiri bersandar pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
"Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 23,90 juta dolar AS atau sekitar Rp 358,5 miliar (kurs Rp 15 ribu per dolar AS)," tulis laporan tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Kompensasi sekitar Rp 358,5 miliar tersebut dibagi berdasarkan jumlah anggota dewan direksi. Pertamina saat ini memiliki enam direksi, mulai dari Direktur Utama Nicke Widyawati Nicke Widyawati President Director & CEO, Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha Atep Salyadi D. Saputraa, Direktur Keuangan Emma Sri Martini, Direktur Sumber Daya Manusia M Erry Sugiharto, Direktur Logistik & Infrastruktur Erry Widiastonoa Mulyono, dan Direktur Penunjang Bisnis Dedi Sunardi.
Besaran nilai kompensasi direksi ini akan dibagi secara merata yang berarti setiap direksi akan mendapatkan sekitar Rp 59,75 miliar per tahun atau Rp 4,97 miliar per bulan. Jika mengacu pada laporan tersebut, Ahok diperkirakan akan menerima pendapatan lebih dari Rp 4,97 miliar, mengingat posisinya sebagai dirut yang akan lebih besar dari direksi lain. Penerimaan gaji ini merupakan hasil laporan keuangan 2022 yang bisa saja berbeda dengan laporan keuangan 2023.
Laporan keuangan tersebut menyampaikan juga jenis komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi adalah gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau intensif kerja.
Terkait gaji atau honorarium, gaji direktur utama ditetapkan berdasarkan pada pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Pertamina dengan komposisi faktor jabatan yakni sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Pendapatan tersebut belum termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan.