Kamis 27 Jul 2023 08:38 WIB

Kemendag Bakal Larang Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di Toko Online

Kemendag merevisi aturan terkait perdagangan sistem elektronik untuk lindungi UMKM.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
Kementerian Perdagangan bakal melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kementerian Perdagangan bakal melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan bakal melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta oleh pedagang luar negeri di toko online Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk perlindungan di dalam negeri. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, menjelaskan larangan tersebut seiring dengan telah selesainya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PSME.

Baca Juga

“Ada beberapa isu yang direvisi, terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri di antaranya penetapan batas minimal 100 dolar AS per unit barang yang akan diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri,” kata Isy Karim dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (27/7/2023). 

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, proses harmonisasi revisi Permendag tersebut di Kementerian Hukum dan HAM telah selesai. Selanjutnya, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet juga telah selesai. “Kemudian akan ditandatangani menteri perdagangan langsung diundangkan melalui pengumuman Berita Negara,” ujarnya menambahkan. 

Selain soal aturan batas harga minimal penjualan barang impor di toko online, Isy menerangkan aturan baru itu juga mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di toko online Indonesia. Misalnya komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan. 

Beleid baru itu juga telah mendefinisikan secara jelas social commerce atau jual-beli melalui media sosial  sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan PSME. 

Isy menambahkan, pengawasan tidak hanya akan dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian dan lembaga terkait lainnya sekaligus asosiasi pengusaha. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berharap agar Kementerian Perdagangan dapat mempercepat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ia mengatakan, wacana revisi aturan tata niaga di toko online itu sudah ada sejak tahun lalu, tapi tak kunjung terbit. 

Pada saat yang bersamaan banyak pelaku UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum adanya kebijakan baru dari pemerintah untuk melindungi mereka ditengah gempuran produk penjualan barang impor oleh pedagang luar negeri. 

“Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Permendag ini jugadi perlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model social commerce,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement