Selasa 11 Jul 2023 17:06 WIB

Kemendag: Platform Social Commerce Wajib Penuhi Ketentuan Perpajakan

Platform social commerce tetap wajib memenuhi ketentuan perpajakan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Salah satu platform social commerce, Tiktok Shop.
Foto: Tiktok Shop
Salah satu platform social commerce, Tiktok Shop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor. Hal ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif serta menentukan arah kebijakan pengembangan dan meningkatkan pertumbuhan sektor niaga daring nasional.

"Terkait ketentuan perpajakan pada platform digital merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," ujar Isy saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Isy menyampaikan, kebijakan pemungutan PPN Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Isy mengatakan, platform social commerce berdasarkan PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan salah satu bentuk model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, Isy menyampaikan, platform social commerce yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan perpajakan seperti halnya platform e-commerce lainnya.

"TikTok dapat dikategorikan sebagai perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari setiap transaksi," ucap Isy. 

Menurut Isy, pemerintah terus menyempurnakan regulasi terkait dengan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik untuk menyediakan ekosistem pasar e-commerce yang kondusif beserta regulasi untuk mengatur persaingan usaha industri digital. Isy mengatakan esensi dari regulasi yang terus disempurnakan adalah perlindungan terhadap pedagang dalam negeri, persyaratan bagi pedagang luar negeri, dan peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce

Isy berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat menciptakan keadilan perlakuan baik social commerce maupun model bisnis e-commerce lainnya. Hal ini juga bertujuan melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen.

"Selain itu, tujuannya dapat mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia yang dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem e-commerce," ujar Isy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement