Jumat 07 Jul 2023 06:38 WIB

Komisi XI DPR Sahkan Tujuh Anggota BSBI Periode 2023-2028

Anggota BSBI kali ini menjabat selama lima tahun dari sebelumnya tiga tahun.

Logo Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).
Foto: Prayogi/Republika
Logo Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI telah mengesahkan tujuh anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) untuk periode 2023-2028, yang disetujui dalam Rapat Internal di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Berikut tujuh nama anggota BSBI masa jabatan 2023-2028:

Baca Juga

1. Irwan Lubis

2. Agus Herta Sumarto

3. Moh. Khusaini

4. Iskandar Simorangkir

5. Muhammad Nawir Messi

6. Piter Abdullah Redjalam

7. Marwanto Harjowiryono

Ketujuh nama tersebut ditetapkan setelah melalui proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) oleh Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (5/7/2023) dan Kamis (6/7/2023).

Anggota BSBI periode 2023-2028 akan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun. Hal itu merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi lima tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 58B ayat (3) yang berisi; anggota BSBI menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement