REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memperpanjang kebijakan terkait kartu kredit. Adapun kebijakan ini diperpanjang sampai 30 Juni 2023 dari semula pada 31 Desember 2022.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan untuk menstimulasi penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak, elpiji, hingga tarif dasar listrik.
"Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis Bank Indonesia dikutip Sabtu (7/1/2023).
Adapun tiga perpanjangan kebijakan terkait kartu kredit antara lain pertama mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75 persen per bulan. Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Ketiga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen atau maksimal Rp 100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Ke depan Bank Indonesia perpanjangan kebijakan ini dapat memacu optimisme untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi dan menyongsong awal tahun baru. Hal ini sejalan dengan pencabutan status pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat beraktivitas.
Maka demikian, sektor usaha yang sempat melemah akibat pandemi dapat kembali bergeliat sehingga target pemulihan ekonomi nasional pada 2023. Pada November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan menjadi Rp 664,9 triliun.