Jumat 16 Jun 2023 19:06 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Antipencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Aturan OJK memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang yang menjadi ancaman serius

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK). POJK tersebut mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

“POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional. Beberapa diantaranya Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Negara Republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” jelas Mahendra.

Substansi pengaturan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK antara lain penambahan penyedia jasa keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APUPPT dan PPPSPM. Pengaturan PPPSPM yaitu kewajiban penilaian, kebijakan dan prosedur, serta mitigasi risiko PPSPM, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait PPSPM, Penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed), Penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran PPPSPM, dan Mitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion).

Kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola PPATK (GoAML). Kewajiban pwnyusunan dan penyampaian individual rusk assesment olek PJK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement