REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Maskapai Lion Air didenda Rp 39,9 juta karena telah menghilangkan koper milik penumpang. Denda kepada Lion Air ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kasus ini sampai ke pengadilan karena sebelumnya Lion Air mengajukan banding atas putusan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). "Putusan yang sampai di PN itu yang diputus dengan administrasi di BPSK. Jadi, beliau (konsumen) dipenuhi tuntutan di BPSK," kata Ketua BPSK Padang, Sumbar, Sri Mulyati, Senin (12/6/2023).
Putusan secara arbitrase BPSK Padang menyatakan Lion Air harus ganti rugi sebesar Rp 9,9 juta materiel dan Rp 30 juta immateriel. Dengan hasil putusan di PN Padang, menguatkan hasil putusan BPSK Padang.
Sri menilai putusan di BPSK wajar jika sampai ke pengadilan karena tergugat merasa keberatan. Sebab awalnya, tergugat dalam hal ini adalah Lion Air ingin bayar ganti rugi hanya sesuai dengan Pasal ayat 1 Permenhub 77/2011.
"Pada saat keberatan atas putusan BPSK memang ke PN, yang keberatan Lion Air, karena dipenuhi tuntutan konsumen di BPSK. Kemarin itu (hasil putusan di PN) berarti menguatkan putusan BPSK," ucap Sri.
Bila pihak Lion Air masih keberatan, Sri menyebut masih bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Bila tidak, Lion Air tinggal melaksanakan putusan PN Padang.
Dalam kasus ini, konsumen yang merasa dirugikan bernama Yonis Fendri. Yonis terbang dengan maskapai Lion Air dari Bandar Lampung menuju Kota Padang. Perjalanan ini harus melalui transit di Bandara Soekarno Hatta. Begitu sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Yonis tidak mendapatkan kopernya.
Sri mengatakan, konsumen memasukkan aduan yang teregistrasi pada 20 Januari 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan beberapa kali sidang.
"Majelis yang memeriksa perkara yang menentukan. Majelis yang ditunjuk ada dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Satu orang majelis dari masing-masing unsur," kata Sri menambahkan.