Senin 05 Jun 2023 13:59 WIB

DJPI Kementerian PUPR Usulkan KPR ASN Pionir di IKN Nusantara

Skema ini muncul sebab ASN yang harus pindah ke IKN sangat banyak, tapi APBN terbatas

Suasana proyek pembangunan IKN Nusantara. Kementerian PUPR mengusulkan skema KPR ASN Pionir di IKN.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan IKN Nusantara. Kementerian PUPR mengusulkan skema KPR ASN Pionir di IKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan KPR ASN pionir di ibu kota negara (IKN) Nusantara.

"Saat ini masih proses penyusunan, maksudnya skema seperti apa yang bisa terjangkau bagi ASN yang harus pindah ke IKN. ASN yang diharapkan pindah ke IKN adalah generasi muda sehingga memiliki kelebihan bisa (mencicil) secara jangka panjang," ujar Analis Kebijakan Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI Kementerian PUPR Ratna Indriani dalam seminar daring di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Menurut Ratna, skema tersebut belum disetujui oleh Menteri PUPR. Pada dasarnya kebutuhan skema pembiayaan KPR untuk ASN pionir di IKN ini muncul karena kebutuhan penyediaan perumahan di IKN, khususnya bagi ASN. Karena ASN yang harus pindah ke sana sangat banyak, sedangkan kemampuan APBN sangat terbatas.

Oleh karena itu, Ratna melanjutkan, pemerintah mencoba pembiayaan kreatif. Pertama, penyediaannya melalui KPBU. Kemudian selain KPBU, ada juga penyediaan oleh pasar perumahan di sana. "Kami mendorong penyediaan perumahan oleh pengembang," kata Ratna.

Dia juga mengatakan, dari sisi hunian diharapkan bukanlah hunian yang biasa saja. Sehingga para ASN yang pindah ke IKN berminat untuk berinvestasi pada hunian di sana.

Skema usulan KPR ASN pionir di IKN nantinya disediakan bagi ASN yang pindah ke IKN. Tipologi hunian adalah low rise building dengan luas bangunan minimal 70 m2.

Skema yang diusulkan, yakni dua skema. Pertama, adalah staircasing kepemilikan secara bertahap. Sedangkan, skema kedua, yakni subsidi selisih bunga yang diperoleh dari hasil investasi dana abadi khusus untuk pembiayaan ASN.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement