REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Keduanya meminta pembangunan IKN ditunda.
Bahlil mengatakan, permintaan itu merupakan hak anggota legislatif. Hanya saja, sambung dia, pembangunan IKN sudah diputuskan oleh undang-undang.
"Itu sudah (masuk) undang-undang. Itu pikiran dia terserah, tapi ini kan undang-undang," tegasnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Pemerintah, lanjutnya, akan terus menjalankan pembangunan IKN. Jika tidak, katanya, maka bakal melanggar undang-undang.
Sebelumnya, DPR Fraksi Partai Demokrat dan PKS meminta pemerintah menunda pemindahan IKN yang saat ini tengah dibangun di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.
Fraksi Demokrat menilai, pemerintah perlu menjaga momentum perbaikan ekonomi secara tepat. Fraksi tersebut pun meminta pemerintah mendorong belanja negara yang memiliki banyak efek atau multiplier effect.
Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS mengatakan, pembangunan IKN dilakukan guna mengalihkan belanja negara pada pemulihan daya beli masyarakat. Maka sebaiknya pemindahan IKN ditunda.