REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti informasi mengenai 9 juta hektare lahan sawit yang belum dibayarkan pajaknya. Hal ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut bila memang terdapat data dan informasi yang berbeda dengan surat pemberitahuan tahunan.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa pajak bumi dan bangunan yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran pajak penghasilan perusahaan atau badan.
"Sehingga jika ada perbedaan data, maka solusi yang diambil dengan melakukan pencocokan data, kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," ucapnya.
Suryo menyebut pihaknya selaku melakukan verifikasi data dan membandingkan dengan surat pemberitahuan tahunan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, kalkulasi, dan permintaan klarifikasi.
"Kalau memang risk management-nya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu dan saya ini senang karena Insya Allah menambah penerimaan pada waktu kita memang pengen meningkatkan tax ratio," ucapnya.
Menurut Suryo pihaknya akan mengambil sikap sesuai dengan protokol yang berlaku, yakni dimulai dengan pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Kemudian, bila ada permintaan klarifikasi dan compliance risk management keluar, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak khusus pajak bumi dan bangunan, setelah itu baru terbit surat pemberitahuan pajak terutang.
“Surat pemberitahuan pajak terutang akan digunakan untuk membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyandingan data. Dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan tahunan kemudian dikompilasi baru klarifikasi.
"Terkait 9 juta hektare yang belum bayar itu kita masih dalam proses penyandingan," ucapnya.
Menurutnya penyandingan dilakukan dari data Ditjen Pajak dengan hasil data dari BPKP. Prosesnya pun masih berlangsung hingga saat ini.
"Yang selisih 9 juta kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa," ucapnya.