REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Selain Agoda Company Pte. Ltd. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong, terdapat dua pelaku usaha lainnya yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada April 2023, yakni perusahaan permainan video Supercell Oy dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/5/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebutkan, dengan penunjukan tersebut secara keseluruhan pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan 30 April 2023.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi mengungkapkan, sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran pada 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, dan senilai Rp 2,04 triliun setoran pada 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.