Senin 01 May 2023 10:41 WIB

Pemerintah Resmi Kenakan PPN 1,1 Persen Lelang Barang Agunan

PPN yang dipungut dihitung memakai besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi rumah. Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen terkait pembelian agunan per hari ini.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen terkait pembelian agunan per hari ini. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan aturan ini berlaku per 1 Mei 2023.

Baca Juga

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/4/2023).

Dwi menjelaskan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan pajak pertambahan nilai. Saat terutangnya yaitu pada pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

“Lembaga keuangan, dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak,” jelasnya.

Menurutnya penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Maka itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

“Yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan,” ucapnya.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement