Jumat 07 Apr 2023 13:40 WIB

Perbankan Kaji Implementasi Kekayaan Intelektual untuk Agunan Kredit

Penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan bisa memperluas basis kredit.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Sejumlah perbankan Tanah Air sedang mengkaji kemungkinan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan kredit.
Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Sejumlah perbankan Tanah Air sedang mengkaji kemungkinan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perbankan Tanah Air sedang mengkaji kemungkinan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan kredit. Langkah ini untuk mendukung pelaku ekonomi mengakses pembiayaan dari perbankan.

"BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku," kata Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn kepada Republika.co.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga

Hal tersebut untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi nasabah. BCA pada prinsipnya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah termasuk dalam hal penggunaan KI sebagai agunan kredit.

Hera menegaskan, BCA akan senantiasa sejalan dengan arahan dari regulator dan otoritas perbankan. Sementara itu, BNI melihat adanya potensi bisnis dalam penggunaan KI sebagai agunan kredit karena dapat memperluas basis kredit.

"BNI saat ini masih sedang mengkaji implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai agunan penyaluran kredit," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan penyaluran kredit. 

Dukungan OJK tercermin dalam sinergi antara OJK dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan pelaku ekonomi dan kreatif, dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dalam Focus Group Discussion (FGD).

"OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam FGD, Selasa (4/4/2023).

FGD yang diselenggarakan bertujuan membantu pelaku ekonomi kreatif mengakses pembiayaan. Dengan demikian pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar guna memperkuat perekonomian nasional. 

Sektor ekonomi kreatif diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Retno Wulandhari

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement