Selasa 18 Apr 2023 11:55 WIB

Bentuk Penyelenggara Bursa Karbon Perlu Dipisah dengan Bursa Efek

Fungsi bursa karbon dan bursa efek berbeda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023). Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek.
Foto: Republika/Prayogi.
Karyawan berada di dekat papan pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/2/2023). Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek. Sebagai contoh, kata dia, penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq.

“Oleh karena itu menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus dimana bursa efek bisa otomatis jadi penyelenggara bursa karbon,” kata Bhima, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Padahal, kata dia, dalam Pasal 24 Undang-undang P2SK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK. Aturan itu menegaskan bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek.

Bhima menuturkan, pentingnya pengaturan bursa karbon dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat. “Secara ekosistem, best practices, dan aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek,” ucap Bhima.

Untuk itu, Bhima mengungkapkan perlu dipastikan aturan teknis, khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek. Melainkan juga terbuka bagi penyelenggara lainnya.

“Salah satu perbedaan yang paling jelas di dalam bursa karbon terdapat penjual atau pembeli dan pedagang karbon, sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten,” tutur Bhima.

Dia menuturkan, fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten. Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia.

Dia menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. “Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon ke depan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek. Inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK,” ungkap Bhima.

Jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon, Bhima menilai, dikhawatirkan akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon. Sebab, lanjut dia, kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement