REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), diharapkan aturan teknis bursa karbon dirilis dalam waktu dekat. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, urgensi perangkat aturan bursa karbon dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alam atau carbon credit potential.
“Bursa karbon sangat diperlukan dalam mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050 karena sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon,” kata Bhima, Selasa (18/4/2023).
Dia menuturkan, mekanisme bursa karbon sudah lama ditunggu. Untuk itu, Bhima menegaskan, kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting.
Selain itu, Bhima menilai dibentuknya bursa karbon mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. “Di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global,” ungkap Bhima.
Berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, Bhima mengatakan, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek. Sebagai contoh, kata dia, penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq.