Senin 10 Apr 2023 13:45 WIB

BI Blokir QRIS Penipuan Kotak Amal

BI sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan yang menggunakan QRIS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Modus baru penipuan dengan menempel QRIS palsu di masjid. Bank Indonesia (BI) memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan yang menggunakan QRIS di kotak amal.
Foto: Dok Republika
Modus baru penipuan dengan menempel QRIS palsu di masjid. Bank Indonesia (BI) memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan yang menggunakan QRIS di kotak amal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan sudah melakukan tindakan terhadap kasus penipuan yang menggunakan QRIS di kotak amal. Video CCTV yang menunjukan penipuan QRIS kotak amal tersebut tersebar dan terjadi di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta.

“Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) terkait,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada Republika, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Dia memastikan, Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mengantisipasi kejadian serupa. Khususnya untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS.

Erwin menjelaskan, pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS di salah satu rumah ibadah di Jakarta tersebut, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS. “Pelaku mendaftar dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler,” jelas Erwin.

Dia menambahkan, pada dasarnya, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang QRIS melalui PJP berizin BI. Dalam proses pendaftaran tersebut, Erwin menuturkan, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Syarat ini termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud,” ujar Erwin.

Sementara untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan terdapat dokumen tambahan. Dokumen tersebut untuk untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR nol persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement