Rabu 05 Apr 2023 14:46 WIB

Pelaku Industri Dukung Penguatan Regulasi Pengelolaan Aset Kripto

Pembenahan industri kripto bisa baik seiring alih pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Pluang. Platform aplikasi investasi, Pluang, mendukung adanya penguatan regulasi pengelolaan aset kripto untuk mendukung pembenahan industri kripto yang saat ini sedang tumbuh dan semakin terdistribusi ke berbagai lini.
Foto: pluang.com
Pluang. Platform aplikasi investasi, Pluang, mendukung adanya penguatan regulasi pengelolaan aset kripto untuk mendukung pembenahan industri kripto yang saat ini sedang tumbuh dan semakin terdistribusi ke berbagai lini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform aplikasi investasi, Pluang, mendukung adanya penguatan regulasi pengelolaan aset kripto untuk mendukung pembenahan industri kripto yang saat ini sedang tumbuh dan semakin terdistribusi ke berbagai lini.

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (5/4/2023), mengatakan, kebutuhan penguatan regulasi itu penting mengingat pertumbuhan industri aset kripto telah menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan. "Kondisi ini juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan," kata Wilson.

Baca Juga

Ia menyakini pembenahan industri aset kripto dapat berjalan dengan baik seiring pengalihan transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Mengingat proses transisi otoritas pengawasan yang sedang berjalan, kami memandang penting untuk menjaga kesinambungan industri melalui keberlanjutan pengaturan yang sudah berlaku sebelumnya," kata Wilson.

Saat ini, Bappebti bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk masa transisi pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke OJK. Regulasi ini akan disusun selama paling lambat enam bulan dan masa transisi akan dilakukan selama dua tahun.

Dalam kesempatan ini, Wilson pun mengapresiasi rencana adanya seleksi anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto di OJK karena dapat memperkuat infrastruktur regulasi aset kripto. "Pluang berharap proses seleksi Dewan Komisioner OJK dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital dengan kerangka perlindungan konsumen yang mumpuni," kata dia.

Menurut dia, figur yang tepat dalam posisi tersebut dapat mendukung adanya peningkatan literasi, pembenahan inklusi dan kapasitas investor aset kripto serta pengembangan ekosistem kripto yang berkesinambungan.

Berdasarkan data, selama 2023, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Januari-Februari telah mencapai angka Rp25,9 triliun dengan jumlah investor kripto sebanyak 17 juta. Tingginya nilai tersebut menandakan adanya adopsi teknologi kripto yang makin tinggi di berbagai sektor.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement